5 Remaja Digiring Pol PP Pessel karena Melakuan Perbuatan Asusila di Kosan
Tabloidbijak.co - Rabu malam telah diamankan 5 orang anak dibawah umur yang terdiri dari 1 orang perempuan dan 4 orang laki-laki di sebuah kost-kosan di Kenagarian Painan Timur Kecamatan IV Jurai, Rabu (02/04/2025) pukul 08.00 WIB .
Pengakuan kelima anak tersebut mereka sudah 2 hari berada di kamar kost-kosan tersebut dan melakukan perbuatan asusila bersama-sama bergiliran.
Perbuatan mereka telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 :
- ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau memdekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
- ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlidungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan dan Polres Pesisir Selatan.
No comments