Dua Kafe Ditertibkan Pol PP Padang


Tabloidbijak.co - Beraktivitas di Bulan Ramadhan, dua cafe karaoke di datangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (11/3/2025) dini hari. 

Chandra Eka Putra Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan, hal ini dilakukan untuk menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan adanya cafe karaoke yang beraktifitas hingga dini hari pada Bulan Ramadhan di Kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. 

"Kita langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, saat kita lakukan pemeriksaan, memang benar dua kafe karaoke sedang beroperasi," Kata Chandra Kasat Pol PP Padang. 

Chandra menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pemilik usaha kafe karaoke tersebut diduga telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan Ketertiban umum, serta melanggar surat imbauan walikota Padang Nomor. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H / 2025 M. 

"Jelas dalam surat imbauan Walikota pada poin no.6  berbunyi, Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam, dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang di sediakan oleh Hotel)  dilarang buka dari H-1 Ramadan sampai dengan H+3 setelah ramadhan namun masih ada yang beropersi," jelas Chandra. 

Chandra menambahkan, dalam Pemeriksaan tersebut dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu di cafe tersebut di amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut. 

"Pemilik usaha cafe karaoke juga Kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang," tambah Chandra. 

Chandra Eka Putra Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengimbau kepada seluruh pemilik usaha Cafe karaoke serta tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. 

"Mari bersama-sama kita patuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum dan menjaga kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan," imbau Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.

No comments