Breaking News

Anggota TNI Unit Intel Kodim 0305/Pasaman Serahkan Dua Pelaku Narkoba ke Polres Pasbar


Tabloidbijak.co - Anggota TNI Unit Intel Kodim 0305/Pasaman, menangkap dua orang warga yang diduga memiliki narkoba jenis sabu pada Minggu dinihari sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.

Plh Komandan Unit Intel Kodim 0305 Pasaman Peltu Dawirman di Simpang Empat, Minggu (16/2/2025) mengatakan dua orang warga yang ditangkap itu adalah MI (22) dan F (21) di sebuah rumah bertempat di Jorong Lubuak Anau Nagari Kinali Kecamatan Kinali.


"Keduanya diduga pengedar sabu dan mereka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," katanya.


Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 15.15 WIB diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi sebuah rumah kontrakan di Lubuak Anau Nagari Kinali yang sering dijadikan transaksi narkoba


Mendapat informasi itu, pada pukul 16.20 WIB informasi tersebut dilaporkan kepada Komandan Unit Intel Kodim 0305/Pasaman Peltu Dawirman.


Lalu pada pukul 17.00 WIB atas perintah Dandim 0305/Pasaman melalui Komandan Unit Intel memerintahkan enam orang personel untuk melaksanakan pengecekan terkait informasi tersebut.


"Setelah melakukan pengecekan dan pengintaian maka pukul 02.00 WIB setelah tiba di lokasi rumah kontrakan milik MI Lubuak Anau yang di dalamnya ada seorang laki laki F (21) sedang duduk," katanya


Saat dilaksanakan pengecekan dan interogasi singkat terhadap laki laki tersebut yang bersangkutan mengakui mempunyai narkoba jenis sabu-sabu untuk diperjualbelikan di rumah kontrakan tersebut.


Pukul 03.00 WIB Komandan Unit Intel Peltu Dawirman beserta anggota tiba di lokasi, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa menuju Koramil 02/Simpang Empat.


Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp4.378.000, dua buah handphone, satu buah power bank dan empat buah mancis.


Lalu satu buah bong (alat isap), satu bungkus plastik krep, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah masker warna hitam, satu buah KTP, sisa sabu paket Rp150.000 dan satu bah kaca pirex.


"Berdasarkan hasil interogasi singkat terhadap yang bersangkutan sampai saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam menjalankan aksinya," sebutnya.


Kedua tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang laki laki yang namanya sudah diketahui dan akan ditindaklanjuti.

No comments