Breaking News

Finalisasi Proses Izin Pemanfaatan Lahan Pemko Padang atas Bangunan PWI Sumbar


Tabloidbijak.co - Perjuangan  pengurus untuk legalitas kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Sumbar sudah memperlihat titik terang.  Jika tak ada aral melintang, organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar ini akan segera memperoleh Izin Pemanfaatan Tanah dari Pemko Padang selaku pemegang sertifikat areal tanah yang diatasnya terletak asset PWI Sumbar berupa bangunan kantor dan lainnya.

Hal itu dipastikan  setelah   Tim Persatuan Pengurus PWI Sumatera Barat (Sumbar) yang diketuai Widya Navies  melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus beserta jajarannya, di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2025).

Ketua PWI  Widya Navies, didampingi  serta Sekretaris Dewan Kehormatan Emil Mahmudsyah, dan Wakil Ketua Bidang Aset, Edi Jarot, Wakil Ketua Bidang Pendidikan, HM Khudri dan Seksi Pemberdayaan Perempuan, Susi Suzanna.

Kantor PWI Sumbar yang sudah dimanfaat sejak awal 1980 oleh PWI Sumbar.

Kedatangan tim PWI Sumbar disambut oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus didampingi Kepala bidang, M Arsyad dan Salman serta stafnya, audiensi berlangsung akrab.

Diketahui, walaupun PWI sudah menempati kantor itu sejak puluhan tahun yang lalu, namun kepemilikannya masih dibawah Pemko Padang.  

Beberapa kepengurusan sebelumnya telah berusaha menelusuri birokrasi untuk legalitas areal itu, bahkan sudah ada surat pernyataan oleh mantan Ketua PWI Sumbar dan pernah menjadi Wali Kota Padang  Zuiyen Rais. Namun entah dimana tersangkutnya urusan itu belum sampai menghasilkan legalitasnya untuk  PWI. 

Dalam audiensi itu, Desmon Danus menegaskan,  secara de facto areal kantor itu ditempati oleh PWI sejak puluhan tahun lalu.  Dilihat dari eksistensi PWI  sebagai organisasi profesi yang tidak bisa dipisahkan dengan pemerintah khususnya kota Padang,  maka tak  mungkin PWI diusir dari kantor. 

"Kalau PWI dilarang berkantor disana,  sama dengan melarang orang ka masjid Nurul Iman ,  karena status kepemilikannya sama"  kata Desmon. 

Tapi bagi PWI tentu perlu kekuatan yuridis administratif  untuk berkantor disana.  "Kita sudah menelusuri  aturan untuk menghibahkan ke PWI,   tapi belum bisa hingga saat ini. Yang bisa diberikan pemko adalah Izin Pemanfaatannya" kata Desmon lagi.

Karena itu, kata Desmon, pihaknya akan mempertegas legalitas aset PWI berupa izin pemanfaatan. "Kita menempatkan PWI sebagai mitra yang mendukung program pemerintah, sekaligus memfasilitasi alas dasar guna jadi pegangan oleh PWI Sumbar, " ujar Desmon.

Menanggapi itu, Ketua PWI Sumbar Widya Navies  menyambut baik penjelasan dari Kadis Pertanahan Kota Padang menyusul izin pemanfaatan lahan oleh Pemko Padang berupa dasar yang jadi legalitas aset PWI Sumbar. 

Sebelumnya sudah dilakukan beberapa pertemuan dengan tim gabungan Pemko Padang yang melibatkan beberapa stakeholder seperti Pj Wako Padang, Pj Sekdako Padang, Asisten Pemerintahan, BPKAD, Dinas Pertanahan, Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum Setdako Padang.

Setelah audiensi berlangsung sekitar satu jam pada Kamis mulai pukul 09.15 hingga 10.15 WIB, kemudian diakhiri sesi foto bersama.(*/MK)

No comments