Polres Pasbar Amankan BB 854,33 gram Dabu dan Dua Pelaku
Tabloidbijak.co - Polres Pasaman Barat mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 854,33 gram dari dua orang pelaku di Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.
Hal ini menjadi momen penting hari jadi Fungsi Reserse Polri Ke-77 Tahun 2024.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan penangkapan dua orang pelaku itu dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto bersama Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar beserta anggota dengan menangkap pelaku inisial RP (25) dan HR (36).
"Kedua pelaku ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Pasaman Barat di dua lokasi yang berbeda pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB," katanya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Batahan Barat Kecamatan Ranah Batahan.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Kapolsek Ranah Batahan.
Polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang fokus pada sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjadi target operasi, petugas langsung mengamankan seorang lelaki berinisial RP. Saat itu pelaku sedang duduk santai di warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat," ujarnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku RP yang disaksikan oleh kepala jorong (kepala dusun) setempat dan dari yang bersangkutan ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang simpan di dalam kantong celana pelaku.
Barang bukti yang disita dari pelaku RP yaitu 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang ditemukan di dalam dompet bertulisan murni, satu buah kaca pirek, satu unit telepon genggam, dua buah dompet dan uang tunai sebesar Rp500.000.
“Pengakuan dari pelaku RP, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki yang berinisial HR," sebutnya.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung bergerak untuk melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HR yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara awal, tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat.
"Sesampai di lokasi rumah pelaku HR, Selasa (10/12/2024) dini hari, tim Opsnal Satresnarkoba yang didukung oleh personel Polsek Ranah Batahan langsung menyebar di sekeliling rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya," ujarnya.
Melihat kedatangan polisi yang sudah menyebar di sekitar rumah, pelaku berusaha mengelabui polisi dengan cara membuang bungkusan warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke belakang rumah pelaku, namun aksi tersebut terlihat oleh polisi.
Setelah berhasil mengamankan pelaku HR, polisi langsung mempertemukan kedua pelaku ini dan pengakuan dari pelaku RP bahwa barang haram tersebut diperoleh dari HR.
"Pelaku HR mengakui bahwa 11 paket kecil sabu yang disita dari pelaku RP beserta bungkusan hitam yang dibuang ke belakang rumah yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku HR yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat. Ditemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang beratnya diperkirakan 854,33 gram dan empat paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan digital.
"Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah sendok yang terbuat dari pipet besar, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, tujuh pak plastik klip warna bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu ukuran kecil dan satu buah plastik klip warna bening yang diduga untuk pembungkus sabu ukuran kecil," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku HR bahwa sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh, yang baru saja diterima oleh pelaku HR pada hari Minggu (8/12/2024).
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkotika jenis sabu di wilayah Polres Pasaman Barat. Ada beberapa pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui," tegasnya.
Penyidik menjerat pelaku RP dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pelaku HR terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
No comments