Masyarakat Korban Gempa Malampah Tuntut Keadilan ke Kejari Pasanan
Tabloidbijak.co - Aliansi Masyarakat, Pemuda Peduli Pasaman (AMP3) beserta masyarakat Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, yang menjadi korban gempa 2022 lalu geruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Rabu (4/12/2024).
Mereka menuntut keadilan tentang donasi dana gempa, diduga diselewengkan oleh eks pejabat Pemkab Pasaman.
Massa memulai aksi dengan melakukan long march dari Jalan Jenderal Sudirman, depan ruko menuju Kantor Kejari Pasaman.
Dalam orasinya, massa menuntut agar kasus itu diproses dengan cepat dan penjarakan oknum yang terlibat.
Kooordinator aksi, Anas mengatakan, sudah dua tahun kasus itu bergulir ke kejaksaan, namun belum ada titik terang terkait kasus tersebut.
“Kami datang ke sini agar kasus ini ditindaklajuti kembali, karena ada hak warga korban gempa Malampah yang dirampas dalam hal ini,” pungkasnya.
Diketahui, Gempa Malampah, Kabupaten Pasaman Februari tahun 2022 lalu menyisakan duka yang sangat mendalam bagi masyarakat, terutama di Nagari Malampah.
Ratusan rumah mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan ada korban jiwa yang berjatuhan. Ekonomi ratusan masyarakat terutama di Malampak terpuruk.
Setahun lebih penanganan gempa yang dilakukan malah semakin tidak jelas. Padahal miliaran rupiah donasi dan bantuan terus berdatangan untuk masyarakat yang jadi korban.
Namun dibalik derita masyarakat ini, pejabat yang seharusnya mengayomi malah bermain diatas penderitaan masyarakat.
Bantuan dan donasi gempa untuk membangun ulang rumah yang rusak malah ditilep oleh pejabat berwenang di Pemkab Pasaman untuk kepentingan pribadi. Padahal ini sudah menjadi hak masyarakat.
Aliansi Masyarakat, Pemuda Peduli Pasaman menuntut keadilan untuk kasus ini. Pointer tuntutan yang disampaikan yakni :
1. Mengecam keras atas tindakan pejabat mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat ini.
2. Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman mengusut tuntas kasus korupsi dana gempa yang sudah masuk ke Kejari Pasaman ini.
3. Meminta penegak hukum mempercepat proses hukum perkara yang sudah menahun ini.
4. Tangkap dan penjarakan eks oknum pejabat Pemkab Pasaman yang merupakan pelaku utama korupsi dana Gempa Malampah.
5. Mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah dirampas.
Masyarakat berharap tuntutan itu dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Kabupaten Pasaman.
No comments