Kejari Payakumbuh Tetapkan PPTK Pengadaan Seragam Sekolah sebagai Tersangka
Tabloidbijak.co - Kejaksaan Negeri Payakumbuh menahan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota inisial A.
Kejari Payakumbuh menetapkan tersangka baru inisial A untuk kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023.
Kasi Intel Kejari Payakumbuh, Gugi Dolansyah menjelaskan, penetapkan tersangka dilakukan setelah A menjalani beberapa kali pemeriksaan.
”Untuk tersangka A, baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan,” kata Gugi, Senin (9/12/2024).
Diketahui, A merupakan ASN yang menjabat Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam proyek pengadaan seragam sekolah A bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Gugi bilang bahwa A akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Tanjung Pati di Kota Payakumbuh.
Dengan ditetapkannya A sebagai tersangka, maka sejauh ini ada 4 tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Kejari Payakumbuh telah menetapkan tiga tersangka masing-masing inisial YP, MR, dan YA yang merupakan rekanan pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/8/2024).
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 itu menyebabkan kerugian negara Rp1,1 miliar.
No comments