Kapolresta Padang Pimpin Penertiban Tambang Ilegal di Batang Kuranji
Tabloidbijak.co - Polresta Padang bersama Polsek Kuranji menggelar operasi penertiban di kawasan Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji pada Rabu (4 Desember 2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
Dipimpin langsung Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menyatakan penertiban ini merupakan langkah konkret guna menindak aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami melakukan penegakan hukum untuk menertibkan tambang-tambang ilegal galian C yang berpotensi merusak sumber daya alam dan sistem lingkungan,” tegasnya.
Operasi ini dilakukan melalui serangkaian tahapan koordinatif, mulai dari pemeriksaan awal dan pengambilan keterangan saksi, pengecekan titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, hingga koordinasi dengan ahli pertambangan dan minerba.
“Barang bukti berupa empat unit eskavator diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ungkapnya.
Polisi menduga aktivitas ini melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindakan mereka dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ferry mengajak masyarakat Kota Padang untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas serupa.
Dalam operasi tersebut, empat unit eskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi diamankan. Perusahaan yang dipimpin oleh Elmita Yanti dengan pengelola lapangan bernama Bogi diduga melakukan penambangan di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
“Kami membutuhkan informasi dari masyarakat untuk membantu menegakkan hukum dan melindungi lingkungan,” ujarnya.
No comments