Breaking News

Diduga Pelaku Pelecehan Anak, Polres Pessel Tangkap Duda Cerai Mati


Tabloidbijak.co - Polres Pesisir Selatan menangkap tersangka pelecehan anak di bawah umur, di daerah itu.

Demikian penjelasan Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pessel, IPDA Darsono, tersangka ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Lengayang pada Jumat (6 Desember 2024).


Tersangka J (60) ditangkap terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur secara seksual. 


Tersangka J diduga telah melecehkan korban masih berumur 12 tahun, 2 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.


“Tersangka merupakan tetangga korban, seorang duda yang ditinggal cerai mati oleh istrinya,” ungkap Ipda Darsono.


Akibat pelecehan yang dilakukan tersangka J, korban mengalami trauma.


Dan orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan.


“Korban lalu menceritakan perbuatan tersangka J kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan,” terangnya.


Atas perbuatan itu, tersangka J diancam Pasal l 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya paling sedikit lima tahun, paling lama 15 tahun penjara.


Ipda Darsono mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan yang dialami perempuan dan anak ke Unit PPA Satreskrim Polres Pessel.

No comments