Breaking News

Polresta Padang Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Bio Solar di TPI Bungus


Tabloidbijak.co - Polresta Padang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Senin (18/11/2024) pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Tipidter Polresta Padang Iptu Avif Mulya Pratama didampingi Aipda Rintoni selaku Kasubnit.


Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mencurigai adanya aktivitas penjualan Bio Solar bersubsidi tidak sesuai peruntukan.


“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan mendapati dua tersangka yang tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut,” ujar Dedy, Selasa (19/11/2024).


Dua tersangka yang diamankan, inisial DS (27) dan DM (39). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Didi Suprianto menjual Bio Solar yang seharusnya diperuntukkan untuk kapal KM. Sorga 02 dan KM. Khahar kepada pelaku lainnya, Dodi Markos.


“Dengan dalih memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar untuk kapal, mereka menyalahgunakan bahan bakar tersebut dengan menjualnya secara ilegal,” tambahnya.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8325 BJ, sebanyak 33 jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar dan dua surat rekomendasi pembelian BBM jenis Bio Solar yang diterbitkan untuk kapal KM. Sorga 02 dan KM. Khahar.


“Barang bukti dan kedua pelaku telah kami bawa ke Kantor Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Dedy.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara dan denda yang cukup berat. Dedy mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.


“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga praktik ilegal seperti ini dapat kami ungkap,” pungkasnya.

No comments