Breaking News

Polresta Bukittinggi Amankan Eks Pelajar Pemilik Ganja


Tabloidbijak.co - Polresta Bukittinggi mengamankan seorang pelaku pemilik ganja, di pinggir Jalan Jorong Gurun Aua Nagari Kubang Putih Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, Selasa (12/11/2024).

Diketahui pelaku tersebut bernama Fachry panggilan Totok (23), pekerjaan eks pelajar, yang beralamat di Jorong Pasa Kubang Tabek Nagari Sariak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam.


PS Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menyebutkan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat, Rabu (13/11/2024).


Dijelaskannya, ada orang yang memiliki narkotika jenis ganja di daerah Kubang Putih Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. 


“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang dicurigai sedang berada dipinggir jalan. Lalu dipanggil saksi-saksi, dan dilakukan penggeledahan. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik di dalam jok sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo,” jelasnya.


Dari pengakuan tersangka, ia memiliki narkotika jenis ganja di rumahnya di Jorong Pasa Kubang Nagari Sariak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam.


Barang bukti tersebut didapati di dalam kamar 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat, uang tunai Rp350 ribu, 1 (satu) tumpuk narkotika jenis ganja didalam kotak putih.


“Tim Opsnal juga mengamankan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plsatik, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, 1 (satu) ikat ranting narkotika jenis ganja,” terangnya.


Tim Opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi, guna pemeriksaan lebih lanjut.


“Tersangka diprasangkakan pasal 114 juncto pasal 112, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

No comments