Breaking News

Polres Sawahlunto Tangkap Tiga Pengedar Usai Pesta Narkoba


Tabloidbijak.co - Polres Sawahlunto menangkap tiga pengedar setelah pesta narkoba dalam mobil yang terparkir di Puncak Cemara Kelurahan Lubang Panjang Kecamatan Barangin. 

Barang bukti penangkapan itu sebanyak 27 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi berhasil disita.


Ketiga pengedar yang ditangkap berinisial RS (34) dan RB (36) beralamat di Kabupaten Sijunjung yang bekerja sebagai sopir travel setra A (30) bekerja sebagai kar­yawan mebel di Kabupaten Sijunjung.


“Penangkapan nar­kotika dengan barang bukti paling banyak sejak polres ini berdiri,” kata Kepala Polres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti dan Kasat Reserse Narkotika AKP Taufik, Selasa (26/11/2024).


Menurut AKBP Purwanto, ketiga pelaku ketika ditangkap sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dalam mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kantong salah satu pelaku ditemukan satu paket sedang diduga sabu-sabu yang sudah dipakai setengahnya mengguna­kan alat hisap.


“Selain itu, ditemukan juga empat butir ekstasi, satu buah kaca pirek yang terhubung dengan pipet plastik yang telah dimodifikasi dan satu buah jarum. Ketiganya pun dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk dilakukan pengembangan,” ungkap AKBP Purwanto.


AKBP Purwanto menuturkan, pihaknya bergerak ke rumah pelaku yaitu da­erah Lubuk Tarok Kabupa­ten Sijunjung keesokan ha­rinya Minggu (24/11/2024). 


Dari penggeledahan itu secara keseluruhan ditemukanlah BB yaitu 27 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 30 juta dan ekstasi 38 butir dengan nilai per butirnya 300 ribu.


“Para pelaku sudah menjadi target kita sejak sebulan belakangan. Mereka sudah dipantau pergerekannya hingga dilakukanlah penangkapan terhadap me­­­reka. Untuk wilayah edar­­nya, diduga di Sawahlunto dan Sijunjung,” ujarnya.


Dijelaskan Kasat Nar­koba AKP Taufik, kronologis penggele­dahan di rumah-rumah pelaku. Dengan bekerja sama dengan tim gabungan Polres Sawahlunto, Reskrim dan Intel serta Polres Sijunjung dan Pemuda setempat, maka pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka.


“Penggeledahan tersebut terdapat di dua daerah yaitu Lubuk Tarok dan Sungai Lansek Kabupaten Sijunjung. Diduga ketiga pelaku termasuk pengedar tetapi masih didalami proses penyelidikannya,” kata Taufik.


Pasal yang dikenakan berbeda untuk RS dan RK dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara. Sedangkan A dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara 6 sampai 20 tahun.

No comments