Polres Sawahlunto Amankan Pelaku Narkoba Pan Bali (41)
Tabloidbijak.co - Polisi menangkap pemilik Toko Musik Bali, Ivan Satriadi yang akrab disapa Pan Bali (41) asal Dusun Belimbing Desa Muarakalaban.
Tersangka diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto.
Ia diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan pada Pan Bali dilakukan di Tanah Lapang Ombilin, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah pelaku bermain musik dalam acara senam pagi bersama anak-anak yang bertemakan “Bocil Bangun Pagi”.
Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu pada Pan Bali.
Diamankannya Pan Bali setelah Tim Satresnarkoba mendapatkan pengakuan dari SOL yang ditangkap terkait kasus penyelewengan BBM.
Pelaku SOL mengaku mempunyai rekan pemakai sabu bernama Pan Bali.
Dari keterangan SOL itulah, Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan Pan Bali.
di Pos Lantas Pasar Remaja Sawahlunto.
Meski tidak ada barang bukti, terhadap Pan Bali lalu dilakukan tes urine. Ternyata ia dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Kasat Narkoba AKP Taufik mengakui saat diamankannya Pan Bali, tidak menemukan barang bukti ketika digeledah. Namun terhadap pelaku, dilakukan tes urine di RSUD Sawahlunto.
“Hasil tes nya keluar hari ini (kemarin-red). Hasilnya yang bersangkutan positif dan terbukti mengandung zat adiktif,” kata AKP Taufik, Senin (4/11/2024).
Setelah hasilnya keluar, polisi mendatangi BNNK untuk menyerahkan pengajuan asesmen guna memastikan yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau terlibat yang lainnya.
“Jika dalam masa penangkapan selama 6 hari ini keluar hasil asesmen, baru jelas arah tahap selanjutnya apakah akan dilanjutkan proses hukumnya atau di rehabilitasi,” ujarnya.
Menurut AKP Taufik,” Sebenarnya yang bersangkutan sudah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a. “Tetapi kita mengikuti prosedurnya dulu bila hari Rabu (5/11/2024) keluar hasil asesment baru kita tindak lanjuti,” tutupnya.
No comments