Breaking News

Polres Mentawai Tahan Pegawai Sekolah, Diduga Lecehkan Siswi SD


Tabloidbijak.co - Seorang pegawai sekolah berinisial JTZ (30),  saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai. Pengakuan korban, tersangka sudah melecehkannya berulang kali sejak 7 Oktober lalu.

Diketahui, murid perempuan berusia 10 tahun di salah satu SD di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, dilaporkan jadi korban pencabulan. 


Mirisnya lagi, sosok pelaku merupakan tenaga administrasi di sekolah korban.


Perbuatan tak senonoh pelaku diketahui oleh pelapor melalui chating atau percakapan pesan aplikasi WhatsApp di telepon seluler korban.


Kecurigaan itu ditanyakan langsung oleh pelapor kepada korban dan korban pun menyampaikan kejadian sebenarnya kepada pelapor.


Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno melalui Kasat Reskrim, AKP Hardi Yasmar mengatakan, kejadian tersebut, pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban pada 7 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 08.30 WIB di ruang tata usaha sekolah. 


Pelaku melakukan tindak asusila tersebut, dengan cara mencium pipi dan bibir korban.


“Setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabulnya lagi pada 22 Oktober sekira pukul 10.00 di ruang perpustakaan sekolah. Pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap korban dan bahkan sempat memeluk korban,” katanya, kemarin.


Lalu, pada 24 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB pelaku kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di ruang perpustakaan. 


Terakhir kalinya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada 2 November 2024 di toilet murid perempuan.


“Terkait perkara tindak pidana cabul terhadap anak, penyidik Polsek Sikakap sedang melakukan proses penyidikan dan terhadap tersangka yang sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Polres Kepulauan Mentawai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 06/XI/2024/ Reskrim, tanggal 06 Oktober 2024,” jelasnya.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Mentawai, Aban Barnabas menyebutkan, bahwa hal itu merupakan perbuatan yang sangat tidak diharapkan dari seorang yang mengabdi di lingkungan pendidikan. Meski begitu, dia juga menyampaikan, biarlah hal itu menjadi proses dan wewenang pihak berwajib.


“Biarlah prosesnya kita serahkan ke pihak yang berwenang. Sedangkan, untuk penanganan kepada anak, kita koordinasi dengan pihak Dinas Sosial selaku OPD yang mempunyai program kegiatan perlindungan korban,” pungkasnya.

No comments