Diduga Pelaku Obat Terlarang, Polres Payakumbuh Tangkap 5 Warga Ibuh
Tabloidbijak.co - Polres Payakumbuh bersama tim BNNK Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang, Minggu (3/11/2024).
Dari kasus itu, lima warga Kelurahan Ibuh menjadi tersangka.
Bahkan tiga di antaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari satu orang ibu dan dua orang perempuan yang merupakan anak kandung.
“Betul, MW, 67, DV, 32, EE, 39, DK, 22, dan VL, 20, adalah pelaku dalam kasus ini. Tiga inisial di awal merupakan keluarga kandung bahkan ketiganya adalah residivis pada kasus yang sama dahulunya,” ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.
Iptu Aiga Putra menjelaskan, penangkapan 5 tersangka berawal dari DK dan VL terlebih dahulu dibekuk di depan rumah EE yang mengaku baru mengantar obat merk Hexymer.
Curiga, polisi langsung menggeledah ke dalam kediaman EE. Di dalam rumah, polisi berhasil menemukan ribuan obat terlarang yang disimpan dalam plastik besar warna biru.
Penyelidikan mengarah terhadap dua tersangka lainnya yakni MW dan DV.
Di masing-masing kediaman mereka juga ditemukan ribuan butir obat terlarang siap edar yang langsung disita oleh pihak kepolisian untuk menjadi barang bukti.
“Setidaknya sebanyak 5.658 butir obat berbagai merk seperti HEXYMER, ALPRAZOLAM, TRIHEXYPHENIDYL dan merk lainya berhasil kita amankan,” jelas Iptu Aiga Putra.
Pemeriksaan awal dipastikan menjual obat-obatan terlarang ini sudah menjadi mata pencarian bagi kelima tersangka.
“Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti sudah berada di Mako Polres Payakumbuh guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
No comments