Breaking News

Serikat Petani Indonesia Minta Bebaskan 10 Petani serta Hentikan Penggusuran Petani di Kapa Pasaman Barat


Tabloidbijak.co - Ratusan polisi dari Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatera Barat mengawal pihak perusahaan PT. Permata Hijau Pasaman I (PHP I) – Wilmar Group untuk melakukan penggusuran tanaman, pondok, serta posko milik petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (4 Oktober 2024).


Pengawalan Penggusuran seharusnya tidak dilakukan mengingat lokasi sedang dalam tahap proses penyelesaian konflik agraria oleh Kementerian Agraria dan Tara Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat, yang diketuai oleh Bupati Pasaman Barat dan beranggotakan SPI dan Polres Pasaman Barat.


SPI mengecam represifitas dan eksekusi sepihak yang dilakukan oleh PT. PHP I yang dikawal oleh aparat kepolisian. Tanpa dasar hukum dan pemberitahuan sebelumnya secara resmi. Hal ini menunjukan arogansi PT. PHP I dengan melibatkan aparat kepolisian dalam melakukan penggusuran tanaman, pondok, serta posko milik petani, dan tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung.


Sebelumnya, pada tanggal 27 Juni 2024 telah diselenggarapan Rapat GTRA Pasaman Barat yang membahas penyelesaian Konflik Agraria di LPRA SPI Nagari Kapa. Lalu pada tanggal 29 Juli 2024, Kementerian ATR/BPN memperkuat dengan menerangkan Konflik agraria SPI di Nagari Kapa dengan PT. PHP I sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). 


Kemudian pada tanggal 30 Juli 2024, telah dilakukan Pendataan Subjek Objek dan Tinjauan Lapang LPRA SPI di Nagari Kapa oleh BPN Pasaman Barat dan dihadiri Polres Pasaman Barat. 


Ditemukan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHP I No, 54 bukan berada di Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo, melainkan tertulis di Nagari Sasak, Kec. Sasak Ranah Pesisir. 


Jadi terdapat perbedaan objek tanah antara tanah yang diklaim PT. PHP I dan tanah yang sudah menjadi kehidupan petani. Total areal konflik seluas 924 hektare, dan yang ditanami petani sekitar 600 hektare.


Sampai dengan detik ini penggusuran masih terus berlangsung, sudah 10 orang petani ditangkap oleh kepolisian, balai pertemuan dirobohkan, dan tanaman petani dirusak dengan menggunakan eskavator. Berikut kronologis ringkas kejadian penggusuran tersebut:


1. Pada hari Kamis 3 Oktober 2024, aparat kepolisian dari Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat dengan jumlah sekitar 200 personil mendatangi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) SPI di Nagari Kapa.


2. Pada hari Jumat 4 Oktober 2024 Pukul 08:00 WIB, petani tidak bisa ke ladang karena akses jalan ditutup oleh PT. PHP I dan kepolisian.


3. Pada hari Jumat 4 Oktober 2024 Pukul 09:05 WIB, sebagian petani yang sudah berada di ladang melakukan perlawanan dengan menghadang PT. PHP I dan Kepolisian. Terjadi bentrokan secara fisik antara petani dengan PT. PHP I dan Kepolisian. Aparat kepolisian tetap mengawal PT. PHP I melakukan perusakan terhadap balai pertemuan dan penggusuran tanaman petani, dengan maksud memaksakan penanaman sawit di tanah dengan luas sekitar 600 hektare yang sudah ditanami jagung, pisang, dan tanaman pangan lainnya oleh petani. 


4. Pada hari Jumat 4 Oktober 2024 Pukul 10:00 WIB, kepolisian dan PT. PHP I membawa bibit sawit dan 1 (satu) unit eskavator untuk menggusur dan melakukan penanaman.


5. Pada hari Jumat 4 Oktober 2024 Pukul 10:30 WIB, kepolisian menangkap 15 orang petani anggota SPI yang berupaya mempertahankan bangunan dan tanamannya. Terjadi bentrokan dan kekerasan fisik (ditampar) kepada petani. Sekitar 15 petani kemudian dibawa ke kantor PT. PHP I. 


6. Pada hari Jumat 4 Oktober 2024 Pukul 11:30 WIB, sekitar 10 orang dibawa kepolisian ke Polda Sumbar atas nama: 1). ATNUR MELLY (perempuan); 2). SYAHMIARTI (perempuan); 3). KHAIRAL CAN (laki-laki); 4). MAINIS (laki-laki); 5). NURAINAH (nurainah); 6). AKHIRMAN (laki-laki); 7). RADATHUL JANNAH (perempuan); ðŸ˜Ž. RADA (perempuan); 9). ZAHAR GUSTIN (perempuan); dan 10). DARA (perempuan).


Atas dasar tersebut, kami SPI mendesak:


1. Menghentikan penanaman PT. PHP I di tanah petani yang dikawal Kepolisian;


2. Kepolisian menghentikan pengawalan penggusuran dan segera menarik mundur aparat kepolisian Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat dari LPRA SPI di Nagari Kapa;


3. Membebaskan 10 orang petani yang ditahan Polda Sumbar;


4. Kapolri menindak tegas keterlibatan aparat kepolisian Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat dalam penggusuran tanah petani yang sudah ditetapkan sebagai LPRA dan diduga melakukan tindak kekerasan kepada petani. Eksekusi sepihak dilakukan tanpa ada dasar hukum dan pemberitahuan. Kepolisian harus mematuhi dan mengormati proses penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme LPRA di Nagari Kapa yang dipimpin oleh Kementerian ATR/BPN;


5. Kementerian ATR/BPN segera mempercepat proses penyelesaian konflik agraria petani SPI Nagari Kapa dengan mendistribusikan tanah kepada petani dan memberikan peringatan keras kepada PT. PHP I;


6. Ketua GTRA Pasaman Barat yakni Bupati Pasaman Barat untuk segera mengkoordinasikan permasalahan konflik agraria SPI Nagari Kapa bersama anggota GTRA kabupaten lainnya, termasuk Polres Pasaman Barat.

No comments