Satpol PP Tata PkL Jualan di Fasum Kawasan Tanah Kongsi
Tabloidbijak.co - Lakukan penataan pedagang kaki lima yang berjualan di atas fasilitas umum (Fasum), di kawasan Pasar Tanah Kongsi ditertibkan Satpol PP Kota Padang.
Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang mengatakan penertiban dilaksanakan dalam upaya mengembalikan fungsi fasilitas Umum di kawasan tersebut. Penertiban di lakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Padang Barat, pihak Kelurahan Kampung Pondok, serta UPT Pasar Tanah Kongsi, Jum,at, (25/10/2024).
"Pemko Padang melalui Satpol PP Padang dan pihak terkait akan selalu berupaya melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima, dengan melakukan penetiban secara persuasif dan humanis" ungkap Chandra, Kasat Pol PP Padang.
Chandra berharap kepada Pedagang Kaki lima agar berjualan di tempat yang tidak melanggar.
"kita himbau kepada Masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang berjualanlah di tempat yang tidak melanggar, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berjualan, cuma jangan sampai mengambil hak Masyarakat Umum, selain itu jika kondisi pasar tanah Kongsi lebih tertata, maka para pengunjung akan merasa nyaman berkunjung kepasar tanah Kongsi,"tutur Chandra.
selain melakukan penertiban terhadap PKL yang berada di Pasar Tanah Kongsi, personil Satpol PP BKO Kecamatan juga melakukan penertiban terhadap PKL yang menyalahi aturan di seluruh Kecamatan yang di Kota Padang.
No comments