Breaking News

Polresta Bukittinggi Amankan Sb(48), Pemilik 20 gram Ganja


Tabloidbijak.co - Polresta Bukittingi berhasil mengamankan seorang terduga penyalahguna narkotika golongan 1 jenis ganja, Senin (2 September 2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di sebuah rumah di Kawasan Parit Putuih.

"Benar, kami mengamankan satu orang laki-laki, beserta barang bukti diamankan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 20 gram dan satu unit telepon genggam," kata AKP Syafri, Selasa (3 September 2024).

Penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat atau tetangga yang mendengarkan sering adanya keributan, jelasnya.

"Diduga  ada indikasi menggunakan narkoba, kami bersama tim langsung bergerak dan mencurigai dan berhasil mengamankan pelaku berinisial S (48), warga  Baso," ujarnya.

AKP Syafri mengatakan, pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan anggota LSM dan juga merupakan Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Agam.

"Sumber barang, menurut pengakuannya 2 pekan sebelumnya membeli narkoba dari seseorang yang bernama Rober seharga Rp300 ribu dan polisi tengah melakukan pengejaran terhadap Rober, saat ini dikabarkan sudah berada di Kalimantan," kata Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi.

Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah sisa pemakaian dari tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku positif narkoba.

"Saat penangkapan tidak ada terjadi perlawanan karena langsung digerebek oleh petugas kepolisian dan tersangka disangkakan dengan pasal 114 juncto 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," katanya.

Tersangka terakhir tinggal di Mess Pemda Agam sejak 5 tahun terakhir dan menjabat sebagai Ketua LSM dan juga Ketua IPWL Kabupaten Agam.

No comments