Breaking News

Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku dan Pengedar Narkoba


Tabloidbijak.co - Polres Sawahlunto menangkap para pelaku dan pengedar narkoba Rabu (28 Agustus 2024) di Dusun Tabu Lamo Desa Kumbayau  Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti bersama Kabag Ops Kompol Riswan Lukfi, Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi dan Kasat Resnarkoba AKP Taufik dihadapan  para awak media yang bertugas di Kota Sawahlunto, pada Selasa 3 September 2024 di Aula Reskrim Polres Sawahlunto.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sawahlunto telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki- laki  dewasa yang berinisial BA, RMP, dan F.

Ketiganya diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun Tabu Lamo Desa Kumbayau  Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.

Tim Satresnarkoba lalu menghubungi perangkat Desa Kumbayau untuk menyaksikan penangkapan tersebut. Dihadapan para saksi, pelaku BA menyerahkan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang disimpannya di lemari baju kamar pelaku inisial BA tersebut, terang kasat.

Ketiga pelaku  mengakui bahwa mereka baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu di kamar pelaku BA sekira pukul 17.30 WIB.

Secara bersama-sama dengan pelaku TM yang sudah pergi dari rumah tersebut sebelum anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto datang ke rumah tersebut, kata AKP Taufik.

Saat dilakukan penangkapan dan barang bukti juga ditemukan serta dilakukan penyitaan.

Ketiga pelaku langsung dilakukan pengecekan urine di RSUD Kota Sawahlunto dan diketahui hasil tes urine. Terbukti ketiga pelaku tersebut positif menggunakan sabu, sebutnya.

Dari hasil introgasi terhadap ketiga pelaku, diperoleh sabu dari seseorang berinisial IRA  yang berada di Dusun Tarusan Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Lalu pada hari Jumat tanggal 30 Agustus  2024, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku lTM menyerahkan diri ke Polres Sawahlunto dan terhadap  pelaku inisial TM dilakukan penangkapan.

“Mereka mengakui, sering menggunakan sabu di rumah pelaku  BA secara bersama-sama. Atas perbuatan keempat pelaku, disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang- undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

No comments