Breaking News

Polres Pariaman Ringkus Kakek Pemerkosa Bocah 8 Tahun


Tabloidbijak.co - Pria lanjut usia JP (60) di Sungai Limau Padang Pariaman, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kakek itu tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan anak tetangganya.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada akhir 2023 lalu. 

Korban baru berani menceritakan kepada orangtuanya belum lama ini, karena sebelumnya ketakutan dengan ancaman pelaku.

“Terungkapnya kasus ini setelah korban tanpa sengaja menceritakan kepada ayahnya perihal pelaku pernah mencabulinya pada tahun 2023 lalu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Rinto Alwi, Senin (2/9/2024).

Korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku berawal saat korban tengah bermain di rumah pelaku bersama anak pelaku. Usai bermain, korban lalu duduk menonton televisi di rumah pelaku. 

“Saat korban duduk di depan TV ini, pelaku melambaikan tangan dari kamarnya memanggil korban. Korban yang merasa dipanggil kemudian masuk ke kamar pelaku,” ujarnya.

Pelaku lalu melakukan aksi bejatnya yang tanpa kasihan dengan memperkosa korban. Usai melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menyebutkan kejadian itu kepada orang lain.

“Pelaku mengancam jika korban bercerita hal itu kepada orangtuanya, maka korban dan pelaku akan sama-sama dipenjara di kantor polisi. Korban yang baru berusia 8 tahun tentu saja ciut nyalinya mendengar ancaman pelaku,” kata Kapolres.

Pelaku juga memberi korban uang Rp 2000 ketika korban akan pulang. Korban pun menepati janjinya dengan tidak menyebutkan apa yang ia alami kepada orangtuanya.

Namun ayah pelaku curiga dengan perubahan sikap korban yang lebih banyak diam. Ayah korban lalu mencari tahu bagaimana perlakuan teman-temannya di sekolah terhadap korban. Ternyata korban tidak bermasalah di sekolah.

Sampai suatu ketika, orangtua korban mencoba memancing korban dengan pertanyaan yang membuat sikap korban berubah.

Saat itu terungkap kejadian yang membuat korban murung. Jelas saja ayah korban, A, melaporkan kejadian itu ke Polres Pariaman. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

No comments