Polres Padang Panjang Tangkap RK (40), Pemilik Sabu
Tabloidbijak.co - Polres Padang Panjang telah berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (40), warga Kelurahan Pasar Usang Kota Padang Panjang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Pondok Pesantren Serambi Mekkah, Kelurahan Guguk Malintang, pada hari Selasa (3/9/2024).
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommy Hendra Korniawan, menyatakan bahwa penangkapan RK bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di area tersebut.
"Berdasarkan informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RK saat dia berhenti di lampu merah dengan motornya," ujar AKP Rommy, Kamis (5/9/2024).
Dalam penangkapan tersebut, RK tidak dapat melakukan perlawanan. Polisi menemukan sabu yang disimpan di saku celananya saat dilakukan penggeledahan.
"RK tidak berkutik dan langsung kami amankan bersama barang bukti yang kami temukan," tambah AKP Rommy.
RK saat ini ditahan di Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Rommy mengatakan kepada pelaku RK akan di kenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A unsang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena lokasi penangkapan yang berada di dekat fasilitas pendidikan agama, menambah kekhawatiran tentang penyebaran narkoba di lingkungan yang seharusnya aman dan kondusif untuk belajar.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmen mereka untuk memerangi narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.
No comments