Polres Padang Panjang Ringkus Sang Pemilik Sabu
Tabloidbijak.co - Seorang pria inisial RS (33) diduga sebagai pengedar sabu dan ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Panjang.
Penangkapan RS dibenarkan Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Narkoba AKP Rommi Hendra, Senin (16/9/2024).
AKP Rommi menjelaskan RS sudah menjadi target. Dibantu informasi masyarakat setempat akhirnya RS berhasil ditangkap.
"Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di rumahnya ldi Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur," katanya.
AKP Rommi menerangkan, pada awalnya RS yang berprofesi sebagai pengangguran ini mencoba mengelabui polisi dengan mengatakan tidak ada menyimpan sabu di rumahnya. Namun polisi tidak percaya begitu saja.etelah dilakukan penggeledahan dengan di saksikan masyarakat setempat dan keluarga pelaku, polisi menemukan sepuluh paket kecil sabu siap edar yang disimpan di belakang lemari plastik dalam kamar pelaku. RS mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara pungkas AKP Rommi.
No comments