Ketua Dewan Pers Buka Workshop Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 di Provinsi Sumatra Barat
Tabloidbijak.co - Ketua Dewan Pers membuka Workshop Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 di Provinsi Sumatera Barat, Kamis (5 September 2024) di Hotel Santika Premiere Jl. Jend. A Yani No.20, Olo, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat.
Diawalinya dengan kalimat,”Jangan sampai terjadi miss informasi dan miskin informasi. Untuk itulah dilaksanakan kegiatan ini. ”
Dalam rangka meningkatkan kualitas peliputan media cetak dan media elektronik terhadap Pemilu dan Pilkada 2024, Dewan Pers mengadakan “Workshop Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 di Provinsi Sumatera Barat” dengan mengundang media dan organisasi yang berkualitas untuk menjadi peserta aktif.
Dikatakannya, Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden & Wakil Presiden beserta seluruh tahapannya sudah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan tahapan selanjutnya masih menunggu penetapan perhitungan hasil suara dan pelantikan presiden dan wakil presiden.
Pada tahun 2024 ini juga akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten, kota, dan provinsi secara serentak nasional akan diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan.
Salah satu kunci sukses penyelenggaraan ajang demokrasi tersebut adalah terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan bersih dari berita palsu (fake news) serta hoaks, tuturnya
Peran pers dalam melakukan edukasi melalui informasi yang proporsional tentang Pemilu dan Pilkada, sehingga masyarakat dapat diajak untuk berperan serta mengawasi tahapan persiapan pelaksanaan, penyelenggaran, termasuk peserta Pemilu dan Pilkada.
Interaksi masyarakat dalam pemberitaan Pemilu dan Pilkada oleh pers akan sangat membantu untuk melihat parameter tingkat kesuksesan persiapan Pemilu dan Pilkada, jelasnya.
Paparan Narasumber :
1. Ketua Dewan Pers (Ninik Rahayu) “Peran, fungsi, tanggung jawab posisi pers dan wartawan terkait Pilkada 2024”
2. Ketua KPU Prov. Sumatera Barat (Surya Efrimen) ”Peraturan Perundang-undangan terkait Pemilu dan Pilkada 2024”
3. Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Barat (Aini) ”Pentingnya Keterlibatan Media Pers dan Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024.”
4. Ketua KPI Prov. Sumatera Barat (Robert Cenedy) ”Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran”
5. Praktisi Data (Pangi Syarwi Chaniago) "Belajar mencermati dan membaca data survey pilkada."
Moderator : Arif Supriyono (Tenaga Ahli Pers)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia tahun 2024 akan digelar secara serentak di semua daerah otonom di Indonesia. Pilkada tingkat kabupaten, kota, dan provinsi –kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta-- secara serentak nasional, dalam waktu yang bersamaan, untuk pertama kalinya diselenggarakan di Indonesia sebagai amanat UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 berbunyi: “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah otonom yang akan melaksanakan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Salah satu kunci sukses penyelenggaraan ajang demokrasi tersebut adalah terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan bersih dari berita palsu (fake news) serta hoaks.
Berdasarkan pengalaman Pemilu maupun Pilkada sebelumnya, menjelang, setelah, dan pada tahun penyelenggaraan Pemilu/Pilkada, ruang publik masih dipenuhi informasi atau berita-berita yang berpotensi memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hoaks, berita palsu, ujaran kebencian, dan informasi yang diskriminatif masih banyak ditemui.
Informasi-informasi tersebut bersumber dari sejumlah pihak, baik yang anonim maupun yang jelas statusnya, seperti relawan, tim sukses, termasuk juga para politisi atau tokoh-tokoh partai politik. Media yang digunakan untuk menyebarkan informasi tersebut tak hanya media non-jurnalistik (media sosial), tetapi sebagian di antaranya juga media jurnalistik (media mainstream).
Pers memegang peranan penting dan harus berada di garda terdepan dalam memenuhi ruang publik dengan berita-berita yang mencerahkan. Sebagai The Fourth Estate of Democracy (pilar keempat demokrasi) sebagaimana dikatakan Edmund Burke sekitar dua setengah abad lalu, pers juga harus bisa menggerakkan partisipasi warga dalam Pemilu dan membangun demokrasi yang berkualitas dan bermartabat.
Peran pers dalam menciptakan Pemilu/Pilkada bermartabat dan berkualitas itu hanya bisa dilakukan jika para penjaga news room dan juga para nara sumber, terutama penyelenggara, peserta, dan juga para relawan/tim sukses, memiliki kesadaran bersama dalam menciptakan public sphere yang sehat. Wartawan juga harus terus berpikir kritis agar bisa menjalankan salah satu fungsi pers, yakni fungsi kontrol sosial, termasuk melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak benar. Di samping itu, pers harus bisa menyajikan berita-berita yang dilengkapi data –biasanya dikenal dengan istilah jurnalisme data-- yang diharapkan bisa menjadi rujukan bagi pembaca dalam mengambil keputusan, termasuk menentukan pilihan.
Berkaitan hal tersebut, Dewan Pers memandang perlu menggelar workshop Peliputan Pilkada 2024 yang akan diadakan di 38 provinsi. Para peserta workshop dari unsur pers, Forkopimda, aparat penegak hukum, dan penyelenggara Pemilu/Pilkada. Narasumber workshop berasal dari anggota Dewan Pers, tokoh pers, akademisi, perwakilan organisasi profesi, dan praktisi.
No comments