Kapolresta Padang : Ketiga Anggota DPRD Kab. Mentawai Terbukti Urine Mereka Mengandung Sabu
Tabloidbijak.co - Tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Mentawai dan satu warga sipil ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Padang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Padahal ketiga oknum anggota DPRD Mentawai tersebut baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai 2024-2029.
Empat tersangka tersebut diketahui berinisial AA (52), warga Kecamatan Kuranji, S (55), anggota DPRD Kab. Mentawai, MS (51), anggota DPRD Kab. Mentawai, dan MS (51), yang juga anggota DPRD Kab. Mentawai.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampingi Kasat Narkoba AKP Martadius menjelaskan, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Ferry Harapap saat Jumpa Pers di Mako Polresta Padang, Senin (23/9/2024).
Dari penangkapan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dan satu alat isap yang telah digunakan.
“Narkotika ini sudah kami lakukan cek labor di Riau dan hasilnya positif bahwa dua paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” ungkap kapolresta.
Kombespol Ferry Harahap menjelaskan, penangkapan keempat tersangka ini bermula ketika pihak kepolisian mendapati laporan bahwa adanya pesta narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kota Padang.
Lalu Tim II Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka AA dicurigai dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku AA ini ditangkap saat diikuti ke arah Jalan Parakgadang. Dan dari pelaku AA, kami berhasil amankan satu paket narkotika jenis sabu,” terangnya.
Berdasarkan keterangan AA, ia mengakui usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya di salah satu hotel berbintang 4 di Kota Padang.
Lantas, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkapan tiga orang berinisial S, MS dan MS dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu serta alat isap bong yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
“Dari keterangan keempat tersangka, mereka membeli narkotila dengan harga Rp 1,5 juta. Kemudian mengkonsumsinya di hotel tersebut,” sebutnya.
Kapolresta Padang menambahkan, usai ditangkap keempat tersangka dilakukan tes urine di RS Bhayangkara dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
No comments