Kapolres Padang Pariaman Rilis Dua Barbuk Utama Pembunuhan Gadis Penjual Goreng
Tabloidbijak.co - Polres Padang Pariaman kembali menemukan dua alat bukti utama dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan.
Penemuan dua bukti utama tersebut setelah dilakukan penyisiran ke arah aliran sungai di sekitar lokasi TKP, Minggu (22/9/2024).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir dalam upaya untuk mempercepat proses penyelidikan, telah membentuk dua tim penyisiran. Hal itu disampaikannya di mapolres dihadapan awak media, Senin (23/9/2024).
Tim tersebut fokus pada pencarian barang bukti lainnya dengan menyusuri aliran sungai yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Beberapa jam melakukan penyisiran, kedua tim akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang sangat penting.
Barang bukti tersebut segera dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan analisis lebih lanjut untuk diperlihatkan kepada tersangka ‘IS’.
Menurut laman Instagram @humaspoldasumbar, tersangka ‘IS’ membenarkan alat bukti tersebut yang dipakai pada saat kejadian.
Pengakuan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan dan memberikan harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Sampai saat ini, Satreskrim Polres Padang Pariaman masih aktif melakukan pendalaman terhadap keterangan dari pelaku.
Tujuannya, kata kapolres, untuk melengkapi berkas perkara serta melaksanakan proses rekonstruksi.
Sebelumnya, tersangka IS ditangkap polisi atas dugaan kasus pembunuhan penjual gorengan yang diamankan pada Kamis (19/9/2024) sore lalu.
Tersangka pelaku pembunuh penjual gorengan berinisal ‘IS’ ini ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Polres Padang Pariaman menangkap tersangka di daerah Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman, setelah pencarian danpengejaran selama 11 hari.
Setelah dilakukan interograsi, tersangka ‘IS’ mengakui telah membunuh dan memperkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan keliling.
Pengakuan tersangka pembunuh penjual gorengan ini pun memicu reaksi berbagai pihak hingga jagad maya netizen.
Sebagian besar mereka mengutuk tindakan pelaku dan berharap agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.
No comments