Ipda T Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tabloidbijak.co - Kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menyeret Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang Ipda T. Oknum perwira polisi itu kini menjadi tersangka.
Ipda T diduga melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti dan Amel yang ada di di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Subang Jawa Barat.
Pembunuhan terhadap Tuti dan Amel dilakukan oleh Yosep atau suami dan ayah korban pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu. Ipda T disebut mendatangi TKP dua kali di hari kejadian.
"Modus pelaku berinisial T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP," ungkapnya.
Siapa sosok T? Jules sebut T merupakan anggota Satreskrim Polres Subang.
"Baik, sosok tersangka T ini adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob," pungkasnya.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. "Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T ini masuk ke TKP.
Lalu tersangka T melakukan pengambilan foto lokasi di TKP. Dan jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).
Kombes Jules Abast mengatakan perusakan TKP dilakukan T dengan cara menguras bak mandi keesokan harinya. Hal itu tidak dilakukan dia langsung, melainkan T meminta saksi S dan MR untuk menguras bak mandi itu. Karena air di bak itu belum habis semuanya, pengurasan bak mandi dilakukan kembali di hari berikutnya.
Pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," ucapnya.
"Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," ulasnya.
Penyidik menetapkan T sebagai tersangka karena terbukti melakukan perusakan TKP.
"Ditetapkannya tersangka T terkait dengan kegiatan merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang," tuturnya.
Pengurasan bak mandi ini dilakukan tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang. "Dan tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan pola TKP," pungkasnya.
No comments