Baru 2 Hari Dilantik sebagai Anggota DPRD Sumbar, BSN Diperiksa atas Dugaan Korupsi oleh Kejari Padang
Tabliidbijak.co - Dua hari setelah dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat berinisial BSN dari Partai Demokrat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Diketahui, BSN dilantik pada Rabu (28/8/2024) dan pada Jumat (30/8/2024) menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kredit modal kerja oleh Bank Negara Indonesia (BNI) senilai sekitar Rp 34 miliar.
"Benar, beliau diperiksa Jumat (30/8/2024)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Padang, Afliandi, Senin (2/9/2024).
Afliandi menjelaskan bahwa BSN diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB di ruangan Pidana Khusus Kejari Padang.
Menurut Afliandi, kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.
Sebelumnya, Kejari Padang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, kredit tersebut diberikan oleh salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP), yang beralamat di By Pass Padang.
Perusahaan ini diketahui dipimpin oleh BSN, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.
Aliansyah menambahkan, masih mendalami kasus ini untuk menemukan dua alat bukti guna menetapkan tersangka. "Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut," ujar Aliansyah.
No comments