Breaking News

SK Pembekuan PWI Sumbar Cacat Hukum


Tabloidbijak.co - Kalangan pers ramai informasi tentang pembekuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar oleh Hendri CH Bangun yang mengatasnamakan Ketua Umum Pusat ditanggapi pengurus PWI Sumbar. 


Menurut mereka, apa yang dilakukan Hendri CH Bangun adalah ilegal.


PWI Sumbar beralasan surat pembekuan dikekuarkan oleh Hendri CH Bangun yang sudah dicabut keanggotaannya dari PWI. Karena itu, tindakan pembekuan PWI Sumbar itu dinilai cacat hukum dan melanggar PD/PRT organisasi.


Demikian hasil rapat pengurus PWI Sumbar yang diketuai Widya Navies di sela-sela rangkaian kegiatan Pekan Olah Raga Wartawan Nasional (Porwanas) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan Selasa (20/8/2024) malam.


Walaupun sedang di luar kantor, rapat pengurus ini terbilang lengkap karena dihadiri oleh ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKP) Zul Effendi dan anggotanya Yahya, Rusdi Bais, Sekretaris Firdaus, Wakil Ketua Sawir Pribadi, H. Amiruddin, M. Khudri, Jayusdi Effendi, Eriyanto Leo, Edi Jarot dan beberapa pengurus lainnya. Juga hadir sejumlah ketua PWI kabupaten/kota di Sumbar.


“SK Pembekuan itu tidak ada arti apa-apa, sebab HCB bukan ketua PWI lagi sejak 16 Juli 2024. Ketua PWI yang sah adalah Zulmansyah Sekedang yang telah dipilih secara aklamasi pada KLB kemarin ” tegas Widya Navies sebagaimana melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/8/2024).


Dikatakan Ketua PWI Sumbar, pagi tadi, beredar SK nomor : 259/LP-PLP/ PWI-2024 tertanggal 16 Agustus tentang Pembekuan Pengurus PWI Sumbar dan Mengangkat Faisal Budiman menjadi ketua pelaksana tugas (Plt), Sekretaris Ikhlas Darma Mulya dan Bendahara Abdi Masa.


SK tersebut beredar melalui grup-grup WA disusul oleh berita media online yang kemudian di-copas oleh beberapa media online lainnya. Karena sibuk mempersiapkan Teknikal Meeting (TM) pada Porwanas, ketua dan pengurus PWI Sumbar di Banjarmasin belum memberikan respon.


Sementara itu reaksi anggota PWI Sumbar dan beberapa pengurus PWI kabupaten/kota cukup banyak dan beragam. Banyak yang mempertanyakan, kenapa orang yang sudah diberhentikan menjadi ketua bisa pula membekukan PWI Sumbar?


Ketua DK PWI Sumbar Zul Effendi menjelaskan, PWI Sumbar bukanlah satu-satunya PWI Provinsi yang “dibekukan” Hendri CH Bangun yang sedang menghadapi pengaduan terkait bantuan dana BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke Bareskrim Polri.


Membekukan banyak pengurus PWI oleh HCB yang sudah tak konstitusional lagi dan dinilai sebagai tindakan membabi buta. PWI provinsi lain yang telah dibekukan HCB antara lain adalah DKI, Jatim, Babel, Banten dan Riau.


“Bekukanlah, kami tak akui, kita lawan!” kata Atos, atlet catur setengah berteriak.


Amiruddin menegaskan bahwa kepengurusan PWI Sumbar sekarang adalah konstitusional. 


“Kita ini hasil pilihan 178 anggota dari 400 orang anggota PWI pemilih pada KLB lalu, kita sah,” tegas Amiruddin.


Amiruddin mengingatkan kepada siapa pun yang ditunjuk menjadi ‘Plt’ jangan terburu-buru dan terseret kepentingan pribadi. Jangan sampai melakukan pelanggaran hukum dan lain sebagainya.


Amiruddin juga mengajak semua anggota PWI Sumatera Barat untuk tidak terpancing. 


“Kalau kita di Minangkabau ini biasanya, hanya cabiak-cabiak bulu ayam,” katanya.


Wakil Ketua PWI Bidang Organisasi Sawir Pribadi mengatakan agar pengurus PWI Sumbar dan kabupaten/kota tetap solid, tidak mudah terpancing propaganda dari manapun.

No comments