Polres Pessel Tangkap T (43) Pelaku Cabul terhadap Anak Bawah Umur
Tabloidbijak.co - Polres Pessel menangkap seorang pria inisial T (43) petani warga Kampung Lubuk Aur Kenagarian Aur Begalung Talaok Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku T diamankan tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.
Pelaku T oleh Tim Ipsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel, karena terlibat dalam perkara tindak pidana, persetubuhan anak dibawah umur dengan korban S, yang dilakukannya secara berulang–ulang.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova, menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras, T telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pada korban S.
T diduga dilakukan beberapa kali dan terakhir kali dilakukan pada bulan Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, yang bertempat di Kampung Lubuk Aur Kenagarian Aur Begalung Talaok Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
”Pelaku telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” jelasnya.
Perbuatan T diancam dengan pasal 76d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pelaku T, telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
No comments