Polres Pessel Tangkap Dukun Cabul terhadap Anak Bawah Umur
Tabloidbijak.co - Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel mengamankan pelaku cabul terhadap anak bawah umur pada hari Kamis (8/8/2024) pukul 15.30 WIB di Kampung Air Kalam Kenagarian Lakitan Tengah Kecamatam Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Tersangka S (46) diamankan, dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Sebelumnya polisi mendapat laporan tentang perbuatan tersangka dan setelah mendapatkan bukti–bukti cukup serta keterangan saksi–saksi.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova mengatakan berdasarkan keterangan sementara dari pelaku S.
Dikatakan kapolres, jika S melakukan bujuk rayu dan iming – iming pada korban S.
Dan secara ritual dan lalu pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban “S”.
Pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku S tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
No comments