Breaking News

Polres Dharmasraya Amankan Dua Pengedar Narkoba Lintas Provinsi


 Tabloidbijak.co - Satresnarkoba Polres Dharmasraya  berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dilokasi yang berbeda, satu orang pelaku  berasal dari Bungo.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami mengamankan FR di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. 


Pelaku pertama, berinisial FR (23 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Tangkik Barangin, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.


Dalam penangkapan FR, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu unit handphone merek iPhone warna silver, dan seperangkat alat hisap bong yang terdiri dari pipet plastik, kaca pirek, dan botol.


Pelaku kedua, berinisial UE (46 tahun), seorang karyawan swasta asal  Jujuhan Bungo , terduga pelaku diamankan petugas, Sabtu (3/8/2024).


Dalam penangkapan UE, petugas berhasil menyita satu dompet karet hitam yang berisi 20 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu sendok dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening, dan satu kotak kaca pirek.


Saat penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu unit handphone merek iPhone warna silver, dan seperangkat alat hisap bong,” jelas AKP Rusmardi.


Hasil interogasi terhadap FR mengungkap bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari UE, warga asal Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 


Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh AKP Rusmardi, bekerjasama dengan aparatur desa setempat, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UE di Kampung Tukum Jaya, Desa Sirih Sekapur Perkembangan.


Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

No comments