Breaking News

Polres Agam Tangkap Pemilik Sabu, Warga Riau


Tabloidbijak.co - Polres Agam menangkap YG (23) warga Kota Duri, Provinsi Riau saat sedang berada di atas angkutan umum. Pelaku diduga membawa narkotika golongan satu jenis sabu di Parit Panjang, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.  

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, mengatakan ditangan warga Duri Barat Kecamatan Mandau Kota Duri Provinsi Riau itu diamankan satu paket sabu seberat satu gram, Minggu (11/8/2024).

 

"Pelaku kita tangkap diatas angkutan umum jurusan Lubuk Basung menuju Maninjau Kecamatan Tanjung Raya," katanya. 

 

Penangkapan pelaku berkat adanya informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat kepada petugas bahwa ada orang yang membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu diatas angkutan umum jurusan Lubuk Basung-Maninjau. 

 

Mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan pencarian terhadap angkutan umum tersebut. 

 

Polisi menemukan angkutan umum itu di Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung. Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap seluruh penumpang dan menemukan pelaku.

 

"Informasi tersebut ternyata memang benar dan akurat. Salah seorang diantara penumpang ada yang membawa sabu-sabu sebanyak satu paket," katanya. 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku kalau narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeliya dari seorang teman di daerah Maninjau. 

 

Pelaku juga mengaku kalau sabu tersebut dipakainya sendiri. Namun keterangan tersebut masih terus di dalami. 

 

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.

 

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. 

No comments