Breaking News

Polres Sijunjung Gagalkan Peredaran Sabu


Tabloidbpijak.co -  Polres Sijunjung dan masyarakat, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pelaku di jorong Koto Palaluar Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.

Pelaku berinisial RH (37) warga Jorong Koto Palaluar Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII. Ia ditangkap Polres Sijunjung beserta barang bukti satu paket sabu seberat 1,63 gr dari pelaku.


“Penangkapan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya daerah jorong Koto Palaluar Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Narkoba AKP Budi Rilvantino didampingi Kasie Humas AKP Ulgarmaini, Rabu (14/8/2024).


Budi Rilvantino menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, jajarannya segera melakukan Penyelidikan ke Wilayah yang diberitahukan oleh Masyarakat tersebut.


Setelah dilakukan penggeledahan, terbukti pelaku kedapatan memiliki satu paket sabu dalam pakaian yang dikenakan pelaku,” terangnya.


Kasat Reserse Narkoba  juga mengungkapkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.


“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun,” ujar AKP Budi Rilvantino.


Polisi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.


 “Kami sangat menghargai dukungan masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada kepolisian, sehingga kami dapat menangani kasus ini dengan baik,” katanya.

No comments