Breaking News

Perwakilan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang Tuntut Rektorat, Segera Usut Dugaan Pelecehan Seksual

 


Tabloidbijak.co - Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada rektorat Imam Bonjol Padang, Jumat (2/8/2024).

Tuntutan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan kampus.


Tuntutan yang Disampaikan:

Mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.


Meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku.


Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah. Mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi.


Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa.


Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. 


“Para pihak sudah dipanggil,” tegasnya. 


Hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor, beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini.


Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari. 


Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut.


Udo memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.


Dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan pembimbing akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024 untuk dosen yang terlibat. Hak-haknya tetap dilindungi, meskipun dosen tersebut mungkin dinonaktifkan dari mengajar.


Udo juga menekankan bahwa konsultasi akademik tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi, seperti kafe, "Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III."

No comments