Breaking News

KPU Pasaman Gelar Pengumuman Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati

Tabloidbijak.co (Lubuk Sikaping)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman akhirnya mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024. Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sang pencalon. Dengan adanya pengumuman ini, dipastikan, polemik yang terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai tampak pengaplikasian ke Pilkada 2024 ini.

Dalam pengumuman yang dirilis, syarat mengajukan pasangan calon bagi partai politik atau gabungan partai politik di Pasaman harus memiliki 16.908 suara pada pemilihan legislatif pada Februari 2024 kemarin.

“Benar, KPU Pasaman sudah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman,” kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq, Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, Juli Yusran menjelaskan, untuk waktu dan tempat pendaftaran berada di Kantor KPU Pasaman. “Kita mulai buka pendaftaran pada 27-29 Agustus. Untuk tanggal 27-28 kita buka pendaftaran pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Untuk tanggal 29, kita buka dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.

Lebih lanjut dijelaskan Juli Yusran, telah adanya titik terang dari KPU RI tentang penerimaan bakal calon peserta Pilkada ini, di Pasaman sendiri sudah ada tiga orang liaison officer (LO) utusan masing-masing bakal calon bupati yang mengurus adminitrasi sistem informasi pencalonan (Silon) ke KPU.

“LO yang mengurus Silon sudah tiga orang hinga Jumat sore kemarin,” kata Juli.

Untuk persyaratan lainnya, Juli mengaku, pihak bakal calon peserta Pilkada bisa berkoordinasi langsung ke KPU Pasaman. “Selain itu, kami juga sudah mengumumkannya ke media massa dan beberapa media social KPU Pasaman,” jelas Juli. (In Psm)

No comments