Ketua DKP Provinsi Sumbar: KLB Sah Berdasarkan PD/PRT PWI
Tabloidbijak.co - Konferensi Luar Biasa (KLB) selesai magrib (Minggu 18/8-2024), Zulmasyah Sekedang secara aklamasi diputus menjadi Ketua Umum PWI Pusat.
"Alhamdulillah, sesuai PD PRT PWI, saya meyakini KLB sah. Rujukan utama KLB ini adalah Pasal 10 ayat 7,"ujar Zul Effendi, Senin 19/8-2024.
Menurut Zul Efendi di pasal itu jelas mengatakan bila Ketum berhalangan tetap ditunjuk Plt dengan tugas menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua DKP baru selambat-lambatnya 6 bulan.
"Kalau ini rujukannya, KLB tidak mensyaratkan dua pertiga jumlah provinsi meminta KLB.
Pada KLB kemarin 21 provinsi, sah sesuai Pasal 10 ayat 7 PRT. Keputusan juga legitimate, aklamasi. Baik untuk Ketum maupun Ketua DK PWI Pusat,"ujarnya.
Hasil KLB Magrib kemarin itu menurut Zul Effendi yang pemimpin umum dan oemeang kartu wartawan utama adalah solusi terbaik sesuai konstitusi PWI untuk menyelesaikan gonjang-ganjing PWI.
"Kita ucapkan selamat kepada Zulmansyah dan Pak Sasongko yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketum dan Ketua DK. Semoga duet tokoh muda dan senior PWI ini, solid dan mampu melakukan konsolidasi untuk mengembalikan muruah (marwah,red) dan kejayaan PWI.
"Langkah pertama yang perlu dan amat penting dilakukan, tentulah memastikan legalitas hasil KLB ini melalui Kemenkumham. Saya percaya, Kemenkumham RI sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pasti merujuk kepada AD ART untuk menentukan keabsahan sebuah organisasi, termasuk PWI dengan PD PRT-nya,"ujar Zul.
Zul Effendi gak mau pusing menanggapi soal KLB ilegal.
"Silahkan saja berpersepsi begitu,"ujar Zul Effendi.
No comments