Breaking News

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Agam

 


Tabloidbijak.co - Polres Agam berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja seberat satu kilogram di lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (6/8/2024) malam. 

Kedua pelaku tersebut berinisial RI (50) warga Pasa Maninjau, Nagari atau Desa Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya dan YU (54) warga Aia Angek, Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, jelas Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Rabu (7/8/2024).


"Kedua pelaku kita tangkap di lokasi yang berbeda di Kecamatan Tanjung Raya," katanya. 


Pelaku pertama yang berhasil ditangkap RI dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat 50 gram dan satu lenting ganja siap pakai. 


Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pengembangan kepada pelaku kedua dengan inisial YU sebagai bandar dengan barang bukti seberat 800 gram. 


"Total barang bukti yang kita amankan sekitar satu kilogram dan pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," jelasnya. 


Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika di daerah itu, tuturnya.


Mendapatkan laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti ke lokasi dan mengamankan para pelaku. 


"Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raya," jelasnya. 


Diterangkannya, tersangka Yu merupakan seorang residivis pada kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YU mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah Panyabungan, Sumatera Utara. Informasi tersebut masih dikembangkan. 


Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

No comments