Setubuhi Anak Bawah Umur, AP Ditangkap Polres Pessel
Tabloidbijak.co - Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VIII/2023/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat pada tanggal 7 Agustus 2023.
Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova,S.H.,M.H menyampaikan, penangkapan terjadi pada hari Rabu (24 Juli 2024), sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Kampung Lagan Kaciak Mudiak Nagarian Lagan Mudik Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RFD alias Raju.
Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial “AP”.
Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu (29 Juli 2023) lalu, saat itu sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
No comments