Breaking News

Polres Tanah Datar Tangkap Pria Setengah Baya Pemilik Sabu


Tabloidbijak.co - Polres Tanah Datar kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (28 Juli 2024) di pinggir jalan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.

Pelaku seorang pria berinisial RS (49), kesehariannya pekerjaan swasta, merupakan warga Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Resnarkotika membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Memang benar, jajaran Satresnarkotika Polres Tanah Datar telah mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri.


“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Rambatan” ujar AKP Desneri.


Selanjutnya, kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap  pelaku saat itu sedang berada di pinggir jalan.


Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.


Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


Pelaku  diancam dengan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No comments