Polres Solok Selatan Tangkap HZ dalam Operasi Anti Narkotika
Tabloidbijak.co - Polres Solok Selatan menangkap tersangka berinisial HZ (35) dalam operasi anti narkoba jenis sabu, Minggu (21/7/2024).
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukhti Surya Adhi Shabara didampingi Kasat Narkoba Iptu Roni Surya Putra dan Kasi Humas IPTU M Ridwan, menjelaskan tersangka HZ ini ditangkap di Balun Jorong Sawah atau Kecamatan KPGD Muara Labuh.
Kasat Narkoba, IPTU Roni Surya Putra menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan HZ.
"Kami akan terus berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya yang ada di wilayah ini. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya ini," kata IPTU Roni.
Dari tangan HZ disita barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan berat total mencapai 107.7 gram, satu unit HP merek Oppo, satu unit motor Yamaha Fregoo dan lakban plastik warna biru.
"Tersangka HZ terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," tegas kapolres.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Solok Selatan dapat diminimalisir dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.
No comments