Breaking News

Polres Pasbar Ringkus AP (56), Penjual Judi Togel


Tabloidbijak.co - Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, meringkus seorang pria berinisial AP (56) yang diduga melakukan tindak pindana perjudian secara online jenis toto gelap (togel).

Tim Opsnal Satreskrim pimpinan Ipda Algino Ganaro meringkus pelaku di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.


“Benar, pelaku kita amankan seiring dengan pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang tahun 2024 dan juga keresahan masyarakat, terkait maraknya permainan judi online jenis togel di wilayah Nagari Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Senin (29/7/2024).


Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan kebenaran informasi tersebut.


“Setelah mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku, polisi berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AP. Saat itu sedang asyik duduk disebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo,” tuturnya.


Saat diamankan, pelaku sedang memegang satu unit HP merk Infinix warna hitam dan membuka aplikasi situs judi togel online dengan nama Sicbo Togel.


 Lalu polisi melakukan pengecekan di HP milik pelaku dan di akun situs tersebut berisi saldo sejumlah Rp.404.286,- beserta sejumlah angka pasangan judi togel Hongkong.


“Polisi juga menemukan 6 potongan kertas berisi angka pasangan togel, sejumlah uang dan pena. Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis togel online di handphone miliknya. Serta ada beberapa orang yang ikut membeli pasangan angka togel di akun togel online milik pelaku,” terangnya.


Polisi juga menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Infinix warna Hitam yang berisi situs togel online Sicbo Togel yang berisikan saldo Rp.404.286,- satu buah buku sampul kuning bertulisan angka togel dan satu buah buku sampul batik bertulisan angka togel.


“Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah pena merk Kingsman warna putih kombinasi biru dan uang tunai sebesar Rp.192.000,-” jelasnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

No comments