Breaking News

Polres Pasbar Mediasi Sengketa Lahan Sawit antara PWI dan Masyarakat


Tabloidbijak.co - Polres Pasaman Barat memediasi sangketa lahan perkebunan sawit masyarakat Jorong Sikabau, Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat Senin, (22/7/2024). 

Mediasi difasilitasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,  didampingi Pejabat Utama  Polres Pasaman Barat, di Aula Polres Pasbar itu, guna  mendengar aspirasi para pihak yang bersangketa untuk dicarikan solusinya.

Pihak masyarakat Jorong Sikabau diwakili oleh kuasa hukumnya  Abdul Hamid, dari Plasma Keltan Syahruddin (PWI) dihadiri kuasa hukumnya  Amiruddin, dan Keltan Sikilang Parit,  Yos Sudarso, serta dari  pihak PT Bakri Pasaman Plantation (BPP) dihadiri Legal Humas, Sanjaya dan Manager Plasma Cosma Sepayung.

Seusai mediasi, para pihak menyerahkan  berkas atau dokumen keabsahan dari masing-masing pihak tentang keabsahan mereka dalam menguasai  plasma kebun sawit tersebut.

Mediasi itu belum ada  kata final. Kapolres akan membawa  penyelesaian sangketa  tersebut, kepada tim penyelesaian sangketa lahan  Pemda Pasaman Barat.

"Kita bawa penyelesaiannya ke tingkat Forkopimda. Tapi kalau para pihak menempuh jalur hukum seperti gugatan perdata atau PTUN kami juga tak bisa melarangnya," kata Agung.

Artinya, kata Agung, pihaknya hanya bisa memfasilitasi  mediasi pada tingkat  Pemda Pasaman Barat. Tetapi kalau para pihak tak puas juga ada saluran hukumnya. 

Bagi Polri, yang terpenting adalah para pihak menjaga suasana Kantibmas yang kondusif, lebih-lebih menjelang Pilkada ini agar tak ada kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

"Kami polisi memediasi ini tidak dalam kapasitas memutus, karena yang berwenang memutus adalah pengadilan. Tapi kami mencarikan solusi kedua belah pihak agar ada jalan keluarnya guna menjaga suasana Kantibmas ditengah-tengah masyarakat," tukas Agung Tribawanto. 

Dalam mediasi itu semua pihak sepakat, khusus untuk aktifitas panen buah sawit tetap beraktifitas seperti biasa, setelah tiga hari terhenti, akibat terjadi kekisruhan.

Sementara itu, Legal Humas PT BPP,  Sanjaya, didampingi Cosmas Sipayung (manager plasma)  menyebutkan, pihaknya membangun plasma sawit berdasarkan permintaan Pemda Pasaman Barat yang dimulai pada tahun 1990, berdasarkan SK Bupati.

"PT Bakri menerima dari negara seluas 11.000 hektar untuk dijadikan perkebunan nasional. Soal plasma  PWI ini kami memang benar yang membangunkan  seluas 250 hektar dan 81 hektar untuk Keltan Sikilang Parit," katanya.

PWI Punya Legal Standing

Kuasa Hukum PWI Amiruddin menyebut bahwa plasma PWI sudah berjalan selama 25 tahun dan  tidak ada masalah selama ini. 

"PWI dapat plasma di sana semua sudah memenuhi prosedur yang jelas berdasarkan  SK Bupati  Pasaman Barat tahun 1990 dan diresmikan oleh Gubernur Hasan Basri Durin ketika itu. Semua bukti-bukti keabsahan PWI dapat plasma itu lengkap. Lalu, dikuatkan lagi dengan penyerahan oleh Azizman selaku pucuk adat  Bosa Sikilang yang sudah di akte notariskan  pada tahun 2019 lalu. Bukti-bukti dokumen tersebut, sudah kita serahkan langsung kepada kapolres sebentar ini," kata Amiruddin. 

Artinya, kepemilikan plasma PWI di Sikilang tersebut, sudah memiliki legal standing yang sah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Tani PWI tersebut, tergabung dalam Koptan Silawai Utara.

"Artinya kita siap menghadapi kalau ada  gugatan perdata atas kepemilikan lahan PWI tersebut," katanya.

Klaim 800 Hektare 

Sementara itu, Abdul Hamid kuasa hukum ninik mamak Sikabau menyebut, berdasarkan SK Bupati Pasaman Tahun 1997 ada menyerahan tanah dari negara  untuk Kelompok Tani  Gunung  Intan Sikabau seluas 1.600 hektar. 

Seluas 500 hektar sudah dikuasai masyarakat Jorong Sikabau. Sedangkan 300 hektar sedang berperkara di Makamah Agung RI, proses Kasasi, sedangkan 800 hektar lagi  yang belum lagi dikuasai oleh masyarakat Sikabau.

"800 hektar ini masyarakat Sikabau meyakini dikuasi oleh  Keltan Sikilang Parit, dan plasma PWI. Artinya, upaya yang akan kita lakukan adalah  akan menyurati tim penyelesaian sangketa lahan  Pemda Pasaman Barat. Dan bisa juga mengajukan gugatan perdata," kata Abdul Hamid.

Sementara itu Kelompok Tani  Sikilang Parit Yos Sudarso, menyebut, keabsahan kelompok tani Sikilang Parit sudah sah dan berbadan hukum dan pengelolaan plasma sawit.

Dia menyebut tanah ulayat yang diserahkan adalah tanah ulayat Parit Koto Balingka dan Air Bangis Sungai Beremas. Bukan ulayat Jorong Sikabau.

"Artinya Kelompok Tani kami adalah legal dan memiliki anggota yang sah," kata Yos Sudarso.

Yang ikut mendampingi Kapolres dalam mediasi tersebut, diantaranya Kabag Ops  Kompol Muzhendra, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kasat Intel AKP Boby Sandra, Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi. 

Hadir juga anggota Komisi II DPRD Dirwansyah, Pengurus PWI Sumbar, PWI Pasaman Barat, dan  sejumlah tokoh dan ninik mamak Sikilang maupun Jorong Sikabau.

No comments