Breaking News

Polres Padang Pariaman Belum Tahan Dua Guru Korban Adelia Rahma yang Tewas di Bakar Temannya


Tabloidbijak.co - Dua guru SDN 10 Dunian Jantung Padang Pariaman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Adelia Rahma (11) akibat dibakar temannya. 

Kedua guru itu dinilai lalai hingga mengakibatkan Adelia tewas.


Kedua guru yang menjadi tersangka itu adalah AH dan JW. AH merupakan wali kelas Adelia dan JW seorang guru olahraga.


Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan penetapan tersangka kedua guru itu dilakukan setelah mereka mendengar keterangan aksi ahli. Dari keterangan ahli diketahui bahwa AH dan JW telah lalai.


"Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta," ujarnya Sabtu (6/7/2024).


"Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian," lanjut Alwi.


Dijelaskan Alwi kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.


"Untuk tersangka ini wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.


Kedua tersangka belum ditahan Polres Pariaman. Rinto mengatakan kedua tersangka akan ditahan usai semua berkas perkara rampung.


"Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya," ungkapnya.


Rinto mengatakan sebelum menetapkan tersangka AH dan JW, pihaknya telah memeriksa delapan orang. Delapan orang itu terdiri dari guru dan teman-teman Aldelia.


"Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," tuturnya.

No comments