Polres Dharmasraya Tangkap Penimbun BBM
Tabloidbijak.co - Polres Dharmasraya menangkap seorang pria inisial S (47), warga Jorong Muaro Mou Nagari Sungaikambut Kecamatan Pulaupunjung Dharmasraya.
Pria paruh baya itu ditangkap atas dugaan tindak penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Puluhan galon berisi solar diamankan aparat dari operasi penangkapan pelaku.
Pelaku S yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap Tim Opsnal Polres Dharmasraya di Jorong Pulausangik, Nagari Sungaikambut,
Pulaupunjung, pada Selasa (23/7/2024) siang, sekitar pukul 12.15 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Diandra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Polisi menemukan S yang diduga melakukan penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di tempat kejadian perkara (TKP),” terang kapolres, didampingi Kasi Humas AKP Edi Sumantri.
Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Carry warna biru muda dengan nomor polisi BA 1385 VJ, satu unit mobil truk Hino Ranger warna hijau dengan nomor polisi BA 8794 VJ, satu selang panjang sekitar lima meter, tiga jeriken warna biru, satu galon ukuran 35 liter yang sudah terpotong, 71 galon ukuran 35 liter masing-masing berisikan 30 liter BBM jenis solar, dan 16 galon ukuran 35 liter kosong.
“Semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolres Dharmasraya berharap, dengan penangkapan, dapat mengurangi tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya dan memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.
No comments