Polres Agam Tangkap Pengedar Narkoba jenis Sabu, WH alias Aseng (41)
Tabloidbijak.co - Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang kerap meresahkan warga di Jorong II Geragahan Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Tim kelelawar dipimpin Aiptu Despenri ini, berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial WH alias Aseng (41), warga Kampung Tanjung Jorong II Geragahan Kec. Lubuk Basung Kab. Agam, Senin (22/7/2024).
WH alias Aseng ditangkap bersama barang bukti sebanyak 5 paket sabu siap edar. Dengan berat lebih dari 1,5 gram.
Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya.
“Pelaku WH Alias Aseng yang kita tangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi kita pada beberapa bulan ini, karena menurut informasi anggota kita di lapangan, pelaku sering menjual narkoba secara fulgar di seputaran rumahnya,” ulasnya.
Polisi telah melakukan pengintaian yang intens terhadap gerak-geriknya di beberapa minggu ini.
“Dan pada waktu yang tepat kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti ditangannya,” ulas kapolres.
“Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku berinisial WH alias Aseng, bisa menurunkan keresahan warga terhadap peredaran narkoba di wilayah Lubuk Basung”, tambah Kapolres Agam.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi A, S.H, juga menambahkan, pelaku WH alias Aseng waktu akan ditangkap sempat berusaha untuk melarikan diri. Pelaku berusaha untuk membuang barang bukti dari badannya.
“Namun karena persiapan kita matang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, si pelaku ini bisa kita amankan lengkap dengan barang bukti kejahatannya,” jelas kasat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku WH alias Aseng ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ditengarai terlibat di jaringan narkoba wilayah Lubuk basung. Dan sampai saat ini masih kita kembangkan,” ulasnya.
Atas perbuatan pelaku yang telah berani mengedarkan narkoba diwilayah hukum Polres Agam ini, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 Tahun2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, tutup kasat.
No comments