Breaking News

Pol PP Padang Bongkar Bangli di Fasum Ulak Karang


Tabloidbijak.co - Nekat mendirikan bangunan diatas fasilitas umum  warga Kelurahan Ulak Karang ditegur dan diperingati oleh Satpol PP Padang. Selasa (17/7/2024).

Selain diperingatkan, bangunan yang sudah berdiri juga langsung di bongkar petugas. Personil BKO bersama pihak kecamatan Padang Utara lakukan penertiban ini berdasarkan peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Dijelaskan Saraman, Sekretaris Pol PP yang juga saat ini selaku Pelaksana harian (PLH) Kasat, dalam pengawasan yang dilakukan anggota BKO Kecamatan di Jalan S. Parman Kelurahan Ulak Karang Utara kali ini, anggota mendapati adanya bangunan liar yang baru dibangun melanggar Perda 11 Tahun 2005 tetang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Dua unit bangunannya berdiri diatas satu sudah di bangun dan satu lagi baru akan di bangun, alhamdulillah cepat di ketahui oleh Kasi Trantib Kecamatan bersama personil BKO. Dan langsung  dilakukan pencegahan, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi si pemilik tempat tersebut, Kasi Trantib yang di dampingi Tim BKO kita sudah berikan surat teguran kepada pemilik, dan pemilik juga sudah di ingatkan agar menghentikan pembangunannya dan membongkar kembali bangunan yang sudah terpasang di atas drainase tersebut secara mandiri,"kata Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman.

Lebih lanjut  Saraman menyebut, Perda Kota Padang jelas melarang dan tidak membenarkan melakukan aktivitas dalam bentuk, serta alasan apapun termasuk usaha dan tempat berjualan di badan jalan, trotoar, riol, jalur hijau, ruang terbuka hijau, serta tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di Kota Padang.

"Jika ditemukan pelanggaran, tentu kita ingatkan pemiliknya,"tambah Saraman.

Jika upaya pendekatan secara kekeluargaan dan pemberian surat teguran secara administrasi tidak di indahkan, maka dengan terpaksa petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Kota Padang.

Di terangkannya, setiap di temukan adanya dugaan pelanggaran Perda dan Perkada, petugas lapangan tetap terlebih dahulu mengupayakan tindakan secara persuasif dan humanis.

"Kami bekerja tetap sesuai dengan Perwako 101 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban di Kota Padang. Kami tetap mengupayakan pendekatan terlebih dahulu, jika tidak di indahkan, baru kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan,"tegasnya.

No comments