PN Padang Putuskan Hukuman 11 Penjara bagi Ustadz AH, Kasus Cabuli Santrinya di Parak Karakah
Tabloidbijak.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang memutuskan hukuman 11 tahun penjara bagi ustadz AH yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli santrinya yang sedang menuntut ilmu di Pondok Tahfiz miliknya di kawasan Parak Karakah Padang.
Mendengar putusan itu, sang ustadz menyatakan banding. JPU Erna pun bersiap menghadapi upaya banding terpidana.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan oknum Ustadz yang diduga melakukan tindakan rudapaksa atau cabul terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak didiknya di rumah tahfiz Quran pimpinannya.
Oknum ustadz ditahan berinisial AH (39) itu resmi diserahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tadi baru tahap dua, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, Senin (27/5/2024) malam.
Budi mengatakan, tindakan perkosaan itu telah dilakukan oleh AH dalam rentang September 2022 hingga Desember 2023.
“Pelaku ditangkap pada 18 Maret 2024 lalu hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kami pada April 2024,” katanya.
Sebagaimana diketahui, seorang guru tahfiz berinisial AH ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, karena diduga merudapaksa seorang anak perempuan yang menjadi muridnya pada pertengahan April 2024 lalu.
Warga setempat yang tak mau disebutkan namanya mengaku sudah mendapat kabar terkait hal itu, dan mengaku prihatin atas nasib korban yang Ingin menimba ilmu namun dihancurkan masa depannya oleh guru tahfiz sendiri.
“Pelakunya adalah tokoh agama lokal, yang selama ini dianggap sebagai penjaga moral yang wajib dihormati dan disegani masyarakat,” kata warga tersebut.
No comments