Kejati Sumbar Telah Periksa 60 Saksi Atas Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Hutan Negara
Tabloidbijak.co - Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan negara yang diduga melibatkan Bupati Solok Selatan, Khairunas beserta keluarganya terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah memeriksa 60 orang saksi mulai dari Khairunas, iparnya IS, kedua anaknya ZER dan KR, pejabat daerah, serta kelompok tani.
"Totalnya sudah ada 60 orang saksi yang diperiksa. Bisa saja bertambah," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, Selasa (23/7/2024).
Saat ini masih proses penyelidikan untuk mencari dua alat bukti. Untuk itu, pihaknya membutuhkan keterangan saksi, keterangan ahli, hingga saksi ahli, jelasnya.
Mustaqpirin mengatakan, setelah mendapatkan dua alat bukti maka kasus ini bisa ditingkatkan ke proses penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi lahan hutan negara itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024.
Bupati Solok Selatan Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, IS diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan negara.
Selain Khairunas dan IS, lahan hutan negara itu juga diduga dikuasai anaknya ZER (31) dan KR (29) yang menjadi anggota kelompok tani tersebut. Aksi itu diduga berlangsung sejak tahun 2000.
Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu pada 18 April 2024.
Khairunas usai diminta keterangannya di Kejati Sumbar tidak memberikan komentar terkait kasus itu. "Tanya ke penyidik ya," kata Khairunas berlalu dan kemudian menaiki mobilnya.
No comments