Breaking News

Kejati Sumbar Rilis Kasus per Semester 2024, Kasus Disdik Sumbar Dilimpahkan ke Pengadilan


Tabloidbijak.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melimpahkan perkara korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Padang. 

Hal itu disampaikan Pj Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Sugeng Harianto dalam press release capaian Kejati Sumbar pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7/2024).


Sugeng mengatakan, pelimpahan kasus  korupsi Disdik Sumbar tersebut akan dilaksanakan pada awal Agustus 2024. 


Diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan 9 tersangka. Namun, satu tersangka meninggal dunia dan satu orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kejati Sumbar telah berhasil memenangkan pra peradilan yang diajukan oleh salah seorang tersangka berinisial DRS, seorang ASN dan pejabat di ruang lingkup Pemprov Sumbar.


Selain kasus korupsi Disdik Sumbar, Sugeng menyampaikan beberapa capaiannya selama Januari hingga Juli 2024.


Sugeng mengatakan, di bidang pembinaan, Kejati telah melaksanakan bimbingan serta pembekalan terhadap CPNS TA 2024 yeng berjumlah 273 orang tersebar di wilayah hukum Kejati Sumbar.


Juga tentang pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik teknis maupun manajerial, yang berjumlah 83 orang.


Kejati merealisasi pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 20.101.268 dari target Rp 13.639.000.


Di bidang intelejen, Sugeng mengatakan, Kejati Sumbar melakukan beberapa kegiatan seperti Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), penangkapan lima DPO, pendirian posko di bandara, pelabuhan dan pos, pengawasan pemilu, mengelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penerangan hukum, jaksa menyapa dan program unggulan bidang intelejen Kawal Dana untuk Nagari (KAWA DAUN).


Untuk bidang pidana umum Kejati Sumbar telah melaksanakan pembuatan SPDP sebanyak 311 perkara, penyerahan berkas perkara tahap satu sebanyak 224 perkara, P-21 sebanyak 194 perkara dan restoratif justice sebanyak 24 perkara.


Sedangkan bidang Pidsus Sugeng mengatakan, Kejati Sumbar melakukan penyelidikan terhadap 20 perkara dan  penyidikan terhadap 22 perkara.


Selain itu di bidang pidsus Kejati Sumbar mengoptimalkan program unggulan yakni Sistem Informasi Manajemen Penanganan Perkara (SI-PEKA).


Lalu, di bidang Datun Kejati Sumbar melakukan beberapa kegiatan diantaranya  melakukan pertimbangan hukum dengan sebanyak 9 kegiatan, penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) 4 Kegiatan, Bantuan Hukum Perkara Perdata Litigasi dan Non Litigasi 49 SKK yang terdiri dari Litigasi 2 Kegiatan, non litigasi sebanyak 47 kegiatan.


Selain itu bidang Datun juga melakukan beberapa program unggulan seperti konsultasi hukum gratis melalui Halo JPN dan SABA MANJADI yang merupakan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat dan penyelengaraan program unggulan lainnya di bidang-bidang yang ada di Kejati Sumbar.


Di pelaksanaan HBA ke-64 tersebut, Sugeng mengatakan Kejati Sumbar akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat di Sumbar.


“Kami jaksa negara akan  memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan solusi-solusi hukum apa yang harus dilakukan oleh masyarakat,” tuturnya.


Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi di Padang

Sementara itu di tempat yang berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah menyampaikan, selama Januari hingga Juni 2024, Kejari Padang telah menangani empat kasus dugaan korupsi. 


Satu diantaranya sudah masuk dalam tahap putusan pengadilan, yaitu perkara SMK Pertanian Pembangunan Padang.


Terakhir, satu perkara Void BRI yang diketahui kerugian negara muncul akibat perbuatan tersangka dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. “Saat ini perkara tersebut sedang proses persidangan,” ujar Aliansyah.

No comments