Kejari Pasanan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor
Tabloidbijak.co - Kejaksaan Negeri Pasaman telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD dan ADD pada Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman TA 2018 -2020 terhadap tersangka an. “S” (mantan Wali Nagari Ladang Panjang TA 2018-2020) dan tersangka An. “J” (mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang TA 2018-2020), ujar Kajari Pasaman Sobeng Suradal SH,MH melalui kasi Intel Kejari Pasaman Pahala Erick ,SH, MH.
Hal itu disampaikan Kajari pada hari Kamis (25 Juli 2024) pukul 13.30 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Pasaman.
Tersangka S (mantan Wali Nagari Ladang Panjang TA 2018-2020) bersama tersangka J (mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang TA 2018-2020) dalam melaksanakan kegiatan Penggunaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari pada Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.
Perbuatan tersangka tidak sesuai dengan aturan dan peraturan peruandang-undangan yang berlaku dan setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan serta laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada penyerapan anggaran Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2018-2020 ditemukan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp781.720.331,35 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga satu rupiah tiga puluh lima sen).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat terhadap para tersangka (Proses Tahap II) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman dan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 .
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping hingga nantinya berkas perkara para tersangka diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I Provinsi Sumatera Barat untuk disidangkan.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Selama pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) serta penahanan berlangsung, situasi dan kondisi berjalan dengan tertib lancar, kondusif dan tetap berada dalam pantauan Pengamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, ungkapnya.
No comments